Hukum Ketenagakerjaan sebagai Instrumen Pelindung Terhadap Pekerja Kecelakaan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.242Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Kecelakaan Kerja, PekerjaAbstract
Mewujudkan perlindungan bagi pekerja dalam situasi kecelakaan kerja adalah untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Hukum Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi solusi yang bermanfaat guna menangani masalah kecelakaan kerja. Hak-hak para pekerja telah diatur sedemikian rupa dalam Hukum
Ketenagakerjaan. Begitupun hal-hal mengenai jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, yang dimana untuk meminimalisir terjadi nya kecelakaan kerja maka pemberi kerja atau pengusaha haruslah memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah permasalahan mengenai kecelakaan kerja telah memiliki regulasi yang baik dalam hukum di Indonesia, dan apakah hukum ketenagakerjaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan
kecelakaaan kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan
peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa Hukum ketenagakerjaan sebagai instrumen
pelindung telah menjadi solusi dalam permasalahan kecelakaan kerja. Hal tersebut terlihat dalam hukum ketenagakerjaan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan alat produksi, adanya fasilitas medis , alat tenaga darurat dan penggunaan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai. Diatur pula mengenai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan diberi kompensasi dan ditanggung biaya pengobatannya, lalu sepanjang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja belum mampu untuk kembali bekerja, maka pemberi kerja atau pengusaha wajib membayarkan upah pekerja yang bersangkutan.
Downloads
References
Al Farisi, S., & Fasa, M. I. (2022). Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(1), 73–84.
Asyhadie, H. Z., Sh, M., & Rahmawati Kusuma, S. H. (2019). Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia. Prenada Media.
Azis, A., Handriani, A., & Basri, H. (2019). Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(1), 59–74.
Basofi, M. B., & Fatmawati, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 10(1), 77–86.
Effendy, D. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru di Luar yang diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 11–14.
Firmansyah, D. A., & Nugroho, A. (2023). Analisis Yuridis Klasifikasi Kecelakaan Kerja Saat Work From Home Yang Dapat Ditanggung Program Jaminan Kecelakaan Kerja. NOVUM: JURNAL HUKUM, 218–236.
Hatane, K., Alfons, S. S., & Matitaputty, M. I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Masa Pandemi Covid-19. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 265–275.
Nuraeni, Y. A. (2022). Peran pendidikan dalam pembentukan jiwa wirausaha: Pendidikan kewirausahaan. Jurnal Ilmu Pendidikan (ILPEN), 1(2), 38–53.
Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69–78.
Prabowo, W., Suwandoko, S., & Radityawati, R. (2023). Pengawasan Perlindungan Hukum dalam Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Akibat Kecelakaan Kerja Di Kabupaten Magelang. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 9(1), 89–108.
Rosifany, O. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(2), 36–53.
Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 6.
Sinaga, S. (2020). Peranan Balas Jasa dan Insentif Terhadap Motivasi Kerja pada PT. Sony Gemerlang Medan. Jurnal Darma Agung, 28(1), 132–144.
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nabila Annisa Hasibuan, Senny Kristina Putri, Sari Mahyuni Sitorus, Maulana Hafidz Pratama, Nurul Fattah Pohan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.