Peran Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di pengadilan dan Arbitrase: Sebuah Perbandingan
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i3.520Keywords:
Arbitrase, Pengadilan, PerdataAbstract
Penyelesaian sengketa bisnis merupakan aspek krusial dalam dunia usaha yang dapat dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan maupun alternatif di luar pengadilan seperti arbitrase. Arbitrase dipilih karena sifatnya yang lebih cepat, efisien, dan memiliki prinsip finalitas dalam putusan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Namun, dalam praktiknya, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, sehingga penyelesaian melalui pengadilan tetap menjadi opsi terakhir apabila tidak tercapai kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perdata sebagai landasan dalam penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui arbitrase maupun pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis normatif, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase memiliki prinsip finalitas yang membedakannya dari proses litigasi di pengadilan, di mana putusan arbitrase bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding. Namun, apabila penyelesaian melalui arbitrase tidak memungkinkan, maka jalur litigasi tetap menjadi opsi terakhir bagi para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, hukum perdata berperan sebagai landasan utama dalam menentukan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui arbitrase maupun pengadilan.
Downloads
References
Aulia, M.H., 2022. Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Metode Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(24), pp.506-510.
Harahap, S.H.A.R.D., 2024. Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi). Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(1), pp.1-10.
Hardianto, J. S. 2011. https://money. kompas.com/read/2017/02/24/074500826/ rebut-ribut.freeport.ini.perbedaan.arbitrase.dan.pengadilan?page=all#google_ vignette. Diakses pada tanggal 25 September 2024.
Ilham, C. and Marpaung, D.S.H., 2024. ANALISIS PERBANDINGAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), pp.55-62.
Indradewi, A.A. and Sugianto, F., 2024. Peran dan Manfaat Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau dari Perspektif Pelaku Usaha. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2(2), pp.85-95.
Malian, S., 2018. Pengantar hukum bisnis. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Nurlani, M., 2022. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 3(1), pp.27-32.
Prabowo, M.S., 2017. Aspek hukum bisnis tentang penyelesaian sengketa bisnis. QISTIE, 10(1).
Safira, M.E., MH. 2017. Hukum Perdata. Ponorogo: CV Nata Karya.
Tektona, R.I., 2011. Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan. Pandecta Research Law Journal, 6(1).
Tunggaesti, D., 2021. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dalam Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 7(2), pp.75-92.
Wardani, D.R., 2019. Penyelesaian Sengketa Bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).
Nihuta. IJSLCJ-, 5(10), 3927-3934.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rodiatul Adawiyah Harahap, Dhea Ananada Puspita Yusuf, Afwan Lutfi Natoras Pohan, Zaidan Azmi, Surya Rahman Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










