Perlindungan Antara Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus PT Gunbaster Nickel Industry)
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.241Keywords:
perbandingan, hukum positif, hukum islam, ketenagakerjaanAbstract
Allah sudah memberi perintah secara jelas bahwa pentingnya sikap adil kepada manusia dan larangan untuk berbuat zalim khususnya zalim kepada manusia selalu tenaga kerja yang dimana memiliki hak yang tidak boleh dilarang dan wajib diberikan berdasarkan persetujuan yang ada termasuk tentang perjanjian kerja baik di usaha kecil maupun perusahaan skala besar. Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk membandingkan Perlindungan Antara Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT Gunbaster Nickel Industry yang terjadi tahun 2023. Metode analisis yang diterapkan adalah analisis kualitatif dengan instrument deduktif dan komparatif. Analisis deduktif ialah analisis dengan memaparkan data general untuk menyimpulkan dengan khusus. Sedangkan analisis komparatif adalah memaparkan krelasi dua fenomena dan pola pemikiran. Hasil penelitian membahas bahwa Proteksi hukum bermakna tersendiri bagi pekerja khususnya bagi pekerja tambang di PT GNI sebagai sarana regulasi yang diberikan negara untuk kepentingan khusus, misalnya dengan menetapkan kepentingan yang wajib dilindungi dalam suatu hak hukum. Pada ilmu hukum, hak disebut sebagai hukum subjektif sebab hak tersebut ialah dimensi aktif pada korelasi hukum yang diberikan oleh hkum objektif (norma, kaidah dan recht).
Downloads
References
Amala, A. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA OUTSOURCING (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). UIN Raden Intan Lampung.
Basana, S., Yamin, M., Kalo, S., & Nasution, F. A. (2023). Analisis Yuridis atas Klaim Hak Milik Atas Tanah oleh Instansi Pemerintah. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(1), 60–76.
Febiola, S., & Sitabuana, T. H. (2022). Analisis perlindungan hukum ketenagakerjaan terhadap pekerja/buruh di Indonesia. Prosiding Serina, 2(1), 535–542.
Hasan, G., Wistiasari, D., Hasvia, T. G., De Utami, N. A., & Aulia, G. (2023). Analisis Penerapan Manajemen Operasional: Managing Quality pada Indomaret. Jurnal Minfo Polgan, 12(1), 401–410.
Makasar, L. (2023). Buruh PT. GNI Didakwa Karena Memperjuangkan Hak Pekerja, Ancaman Serius bagi Pembela HAM. https://lbhmakassar.org/press-release/buruh-pt-gni-didakwa-karena-memperjuangkan-hak-pekerja-ancaman-serius-bagi-pembela-ham/.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Mupida, S., & Mahmadatun, S. (2021). Maqashid syariah dalam fragmentasi Fiqh muamalah di era kontemporer. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(1), 26–35.
Nasution, M. S., Suhaidi, S., & Marzuki, M. (2021). Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 415–431.
Priadana, M. S., & Sunarsi, D. (2021). Metode penelitian kuantitatif. Pascal Books.
Rukhmana, T., Darwis, D., IP, S., Alatas, A. R., SE, M. M., Tarigan, W. J., Mufidah, Z. R., Muhamad Arifin, M. H. I., Cahyadi, N., & S ST, M. M. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. CV Rey Media Grafika.
Suci Khotimatun Nikmah, S. K. N. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PWKT) DI PT. UNGARAN SARI GARMEN KABUPATEN SEMARANG. UNDARIS.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120.
Zunaidi, A. (2021). Wakaf keluarga perspektif uu no. 41 tahun 2004 dan Maqasid Al-usrah Jamal Al-din Atiyyah. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 5(2), 115–133.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Intan Delima, Nurenzy Turahmi, Ray Habib Bayhaqqi, Zeinadib, Bela Amelia, Kristin Pasaribu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










