Analisis Penyelesaian Sengketa Dengan Langkah-Langkah Arbitrase BerlandaskanUndang-Undang N0. 30 Tahun 1999

Authors

  • Ahmad Muharrom Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • David Kurniawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dede Kurniawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd Anggi Hermawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Reza Sahputra Panyalai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Soni Askar Sinaga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.236

Keywords:

Arbitrase; sengketa; hukum

Abstract

Penyelesaian sengketa merupakan salah satu aspek penting dalam berbagai hubungan hukum, baik di bidang bisnis, kontrak, maupun hubungan pribadi. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memberi kerangka hukum yang jelas untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Arbitrase menawarkan berbagai keunggulan seperti proses yang cepat dan hemat biaya, hasil  mengikat, sehingga semakin diminati sebagai alternatif penyelesaian sengketa dibandingkan dengan litigasi dipengadilan. Anilisis ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menjelaskan Langkah-langkah penyelesaian sengketa melalui arbitrase mulai dari pengajuan permohonan arbitrase, penunjukan arbiter, hingga pelaksanaan putusan arbitrase. Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan para pihak yang terlibat dalam sengketa dapat mengambil Keputusan yang lebih baik mengenai metode penyelesaian yang sesuai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, R. E. (2024). Efektifitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 263–272.

Ashidiq, T. O. B. (2022). PERAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURWAKARTA SEBAGAI MEDIATOR PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH BERSETIFIKAT GANDA. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Baharuddin, M. Y. A. (2024). Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional: Hukum Arbitrase. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 310–320.

DEWI, N. I. W. L., WIBAWA, I. G. K. A., & ANTARA, I. W. (2021). Pengaturan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi New York 1958 di Indonesia. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, 18(1), 121–127.

Entriani, A. (2017). Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. None, 3(2), 277–293.

Hakim, M. A. (2022). Efektivitas Pasal 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Sakina: Journal of Family Studies, 6(1).

Latief, A. M. I., Sumardi, J., & Sakharina, I. K. (2023). Kedaulatan Hukum Nasional dalam Putusan Arbitrase Internasional: Sengketa Negara Versus Pihak Swasta. Amanna Gappa, 57–69.

Latumahina, J. (2020). Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri. Jurnal Ecodemica, 4(2).

Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.

Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2021). Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Pandecta Research Law Journal, 16(1), 14–26.

Sari, I. (2019). Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2).

Wajdi, F., Lubis, U. S., & Susanti, D. (2023). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis: dilengkapi arbitrase online dan arbitrase syariah. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Ahmad Muharrom, David Kurniawan, Dede Kurniawan, Mhd Anggi Hermawan, Reza Sahputra Panyalai, & Soni Askar Sinaga. (2024). Analisis Penyelesaian Sengketa Dengan Langkah-Langkah Arbitrase BerlandaskanUndang-Undang N0. 30 Tahun 1999. Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(2), 51–54. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.236

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.