Putusan Arbitrase: Finalitas, Kekuatan Mengikat, Dan Implikasi Hukum Di Indonesia

Authors

  • Anjlan Berutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Said Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nazila Aulia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Putri Syifa Fazyra Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zulkarnain Iskandar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i3.519

Keywords:

Arbitrase, finalitas, mengikat, pembatalan

Abstract

Dalam era globalisasi dan kompleksitas pasar yang meningkat, penyelesaian sengketa menjadi aspek krusial dalam dunia bisnis, dengan arbitrase muncul sebagai alternatif yang semakin diminati. Metode ini menawarkan solusi fleksibel dan efisien, menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal. Arbitrase memiliki keunggulan, terutama dari segi finalitas, di mana putusannya bersifat mengikat dan umumnya tidak dapat diajukan banding, memberikan kepastian hukum yang sangat berharga bagi pelaku bisnis. Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi dan investasi asing memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, di mana Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berperan aktif dalam menyediakan platform arbitrase. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip finalitas dan kekuatan mengikat putusan arbitrase dalam konteks hukum Indonesia, serta implikasi hukum terkait eksekusi dan kemungkinan pembatalan putusan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi efektivitas Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan Konvensi New York 1958. Hasil penelitian menunjukkan tantangan dalam penerapan prinsip finalitas dan independensi arbiter, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem arbitrase di Indonesia demi meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, R. E. (2024). Efektifitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 263–272.

Al-Ghifari, M. G. A., Pungus, G. J., Modok, J. T., Tjahjono, C. W. S., & Indradewi, A. A. (2025). Kekuatan Hukum Putusan Arbitrase Internasional Tantangan Implementasi di Pengadilan Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 50–57.

Ariprabowo, T., & Nazriyah, R. (2017). Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Pengadilan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014. Jurnal Konstitusi, 14(4), 701–727.

Aziz, M. F., & Hidayah, M. A. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (Odr) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 275.

Baharuddin, M. Y. A. (2024). Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional: Hukum Arbitrase. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 310–320.

Bianti, G. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional yang Berpotensi Menghambat Kegiatan Investasi Asing di Indonesia. Crepido, 5(1), 64–78.

DEWI, N. I. W. L., WIBAWA, I. G. K. A., & ANTARA, I. W. (2021). Pengaturan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi New York 1958 di Indonesia. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, 18(1), 121–127.

Harahap, P. (2018). Eksekutabilitas putusan arbitrase oleh lembaga peradilan/the executability of arbitration award by judicial institutions. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 127–150.

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.

Lie, C., Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 918–924.

Mayangsari, A., Prasetyo, A. A., & Bonauli, R. R. (2020). PEMBANGUNAN HUKUM ARBITRASE DI BIDANG KONSTRUKSI (Politik Hukum) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA (Tinjauan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 T. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 18(1), 86–100.

Mustika, D. A., & Ferrary, A. A. I. (2023). STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA HKI MELALUI ARBITRASE DAN MEDIASI DALAM HUKUM DAGANG INTERNASIONAL. YUSTISI, 10(1), 332–337.

Nova, S. A. R. (2023). Analisis Yuridis Tentang Pembatalan dan Penolakan Keputusan Arbitrase Menurut Konvensi New York 1958 dan Implementasi di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. UNES Law Review, 6(1), 3370–3371.

Rohaini, S. H., MH, P. D., SH, M. H., & Sepriyadi Adhnan, S. H. (2024). Masa Depan Arbitrase Indonesia: Efektivitas dan Kepastian Hukum. Uwais Inspirasi Indonesia.

Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Anjlan Berutu, Muhammad Said Harahap, Nazila Aulia, Putri Syifa Fazyra Nasution, & Zulkarnain Iskandar. (2024). Putusan Arbitrase: Finalitas, Kekuatan Mengikat, Dan Implikasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(3), 183–189. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i3.519

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.