Arbitrase Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.251Keywords:
Arbitrase, Alternatif, Penyelesaian, SengketaAbstract
Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia proses penyelesaian sengketa para pihak ada beberapa cara yang biasanya bisa dilakukan seperti melalui prosedur jalur litigasi (pengadilan) atau melalui non-line litigasi (mediasi, konsiliasi, negoisation, konsultasi, valuasi ahli, dan arbitrase). Berkaitan dengan arbitrase sebenarnya sudah ada dan telah dipraktikkan selama berabad-abad. Di Indonesia, arbitrase juga telah sudah dikenal sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa publik melalui non-litigasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative adapun bahan pustaka yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa, artikel, buku, dan internet. Oleh karena itu artikel ini membahas arbitrase sebagai solusi alternative dalam penyelesaian sengketa.
Downloads
References
Arifuddin Muda Harahap. BUKU PENGANTAR HUKUM KETENAGAKERJAAN. Malang : Literasi Nusantara, 2020.
Entriani, Anik. “Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” None 3, no. 2 (2017): 277–93.
HILMAN, SYAHRIAL H A Q. “Mediasi Komunitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Lakeisha, 2020.
Latumahina, Jeffry. “Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri.” Jurnal Ecodemica 4, no. 2 (2020).
Lumowa, Melinda. “ASPEK HUKUM PERAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL.” LEX ADMINISTRATUM 10, no. 5 (2022).
Mantili, Rai. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase).” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (2021): 47–65.
MUNIROH, ALVIN FAJRIN. “Penerapan Arbitrase Online Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia,” 2021.
ROHAINI, ROHAINI, and Yulia Yulia Kusuma Wardani. “Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas Ia,” 2022.
Siregar, Resi Atna Sari. “ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.” Islamic Circle 2, no. 1 (2021): 41–51.
Sugiarto, Suprihantosa. “Online Dispute Resolution (ODR) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Era Modernisasi.” Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law 3, no. 1 (2019): 50–65.
Suyanto, S H. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press, 2023.
Takaliuang, Ackselnaldo Gibert, Eugenius Paransi, and Renny Nansy Koloay. “PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA NEGOSIASI.” LEX ADMINISTRATUM 12, no. 3 (2024).
Vahzrianur, Vehrial, and Farahdinny Siswajanthy. “Peran Arbitrase Dalam Penyeleseaian Sengketa Di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 3, no. 3 (2024): 357–64.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sabilah Widyanti, Desti Nur Fitriah Pasaribu, Farida Maharani Nasution, Annisa Divanny Nasution, Misli Ihsana Darlian, Hamonangna Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










