Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Authors

  • Risna Dayanti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Maisa Faizahra Ramadhani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dilla Pratiwi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurul Hidayah Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mellysa Putri Lestari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.244

Keywords:

Arbitrase, Penyelesaian Sengketa, Pengakuan, Eksekusi Putusan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan di Indonesia, serta relevansinya dalam sistem hukum nasional. Arbitrase di Indonesia telah diakui melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan lembaga seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berperan penting dalam memfasilitasi proses tersebut. Namun, dalam implementasinya, terdapat sejumlah permasalahan seperti ketidakpastian hukum terkait pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase oleh pengadilan, yang seringkali menjadi hambatan bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data primer berupa wawancara dengan praktisi arbitrase, serta data sekunder dari literatur terkait dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan analisis dokumen hukum, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase memiliki keunggulan dibandingkan litigasi, terutama dalam hal fleksibilitas dan kecepatan penyelesaian sengketa. Namun, terdapat tantangan dalam pelaksanaan putusan arbitrase, khususnya terkait pengakuan dan eksekusi di pengadilan nasional. Lembaga seperti BANI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap arbitrase, meskipun peningkatan kapabilitas dan regulasi yang lebih mendukung masih diperlukan. Kajian kasus seperti Karaha Bodas vs. Pertamina dan Astro vs. Lippo Group memberikan gambaran nyata tantangan yang dihadapi dalam praktik arbitrase di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum arbitrase dan peningkatan efektivitas mekanisme arbitrase di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ani Purwati, S. H., MH, C. P. L., CPCLE, Ccm., CLA, C. T. L., & CLI, Cm. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing.

Fadillah, F. A., & Putri, S. A. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 744–756.

Hakim, M. A. (2022). Efektivitas Pasal 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Sakina: Journal of Family Studies, 6(1).

Kemala Hayati, S. T., & MT, I. P. M. (n.d.). SISTEM MANAJEMEN KLAIM BERBASIS SISTEM INFORMASI.

Latumahina, J. (2020). Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri. Jurnal Ecodemica, 4(2).

Mantili, R. (2021). Konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47–65.

Rasji, R. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Pada Perusahaan Fintech P2P Lending Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT Modal Rakyat Indonesia). UNES Law Review, 6(3), 9248–9259.

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77–86.

Syaroni, I., & Widyaningrum, T. (2024). Peningkatan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara Melalui Pendekatan Alternatif. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 23(1), 80–92.

Wijayanti, S. N., Setiawan, A. N., & Yuniarlin, P. (2022). PEMBERDAYAAN ‘AISYIYAH DALAM PENINGKATAN PEREKONOMIAN KELUARGA MELALUI BUDIDAYA IKAN DALAM EMBER. In JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) (Vol. 6, Issue 4, p. 3257). Universitas Muhammadiyah Mataram. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i4.9570

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Risna Dayanti, Maisa Faizahra Ramadhani, Dilla Pratiwi, Nurul Hidayah Ritonga, & Mellysa Putri Lestari. (2024). Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(2), 78–86. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.244

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.