Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Arbitrase Yang Ditinjau Dari Undang-Undang No.30 Tahun 1999

Authors

  • Muhammad Ihsan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa
  • Muhammad Zailani Al Husaini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fadillah alfattah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Syafiq Aljani Siagian Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Herry Yansah Nst Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Annisa Nurhasana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.248

Keywords:

Arbitrase, Alternatif, Sengketa, Mediasi

Abstract

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan alternatif penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama melalui mekanisme arbitrase yang diatur oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Artikel ini mengkaji penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS), menekankan prinsip-prinsip utama seperti otonomi para pihak, finalitas putusan, dan larangan campur tangan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur yang menyoroti peran dan implementasi arbitrase dalam berbagai sengketa, termasuk kasus perdata dan pidana. Temuan menunjukkan bahwa meskipun arbitrase memiliki kelebihan seperti kecepatan dan kerahasiaan, tantangan tetap ada, khususnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia. Selain itu, penerapan prinsip-prinsip arbitrase, seperti kebebasan memilih hukum dan tempat arbitrase, memerlukan penguatan regulasi agar dapat menjamin kepastian hukum. Artikel ini juga menyoroti potensi penyelesaian sengketa pidana melalui mediasi pidana yang berlandaskan nilai-nilai keadilan restoratif, namun masih memerlukan regulasi yang lebih jelas untuk mendukung praktik ini.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, Huala. “Dasar-Dasar, Teori, Prinsip Dan Filosofi Arbitrase.” Bandung: Keni Media, 2015.

Alamudi, Arifin Al, Tonny P Situmorang, and Indra Fauzan. “Analisis Kebijakan Sistem Rekapitulasi Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Indonesia.” PERSPEKTIF 13, no. 3 (2024): 882–90.

DEWI, N I WAYAN LISNA, I GUSTI KETUT ADNYA WIBAWA, and I WAYAN ANTARA. “Pengaturan Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi New York 1958 Di Indonesia.” Majalah Ilmiah Universitas Tabanan 18, no. 1 (2021): 121–27.

Hakim, Mohammad Abdul. “Efektivitas Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.” Sakina: Journal of Family Studies 6, no. 1 (2022).

Hombokau, Tesalonika Ciquititta Martha. “PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM SENGKETA KAPAL MARINA BAY.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 8, no. 1 (2024): 53–68.

Lestari, Suci Indah, and Tri Reni Novita. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Upaya Arbitrase.” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 11 (2022): 3731–36.

Mangei, Roselyn Brenda. “Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.” Lex Privatum 8, no. 3 (2020).

MUNIROH, ALVIN FAJRIN. “Penerapan Arbitrase Online Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia,” 2021.

Nurhamidah, Eva, Mohd Winario, Diany Mairiza, and Shidiq Ramdan Dinata. “Arbitrase Dan Alternatif Penyelesian Sengketa Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Journal of Legal Sustainability 1, no. 2 (2024): 8–17.

Rukhmana, Trisna, Danial Darwis, S IP, Abd Rahman Alatas, M M SE, Wico J Tarigan, Zulfin Rachma Mufidah, M H I Muhamad Arifin, Nur Cahyadi, and M M S ST. Metode Penelitian Kualitatif. CV Rey Media Grafika, 2022.

Sari, Indah. “Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, no. 2 (2019).

Syaroni, Imam, and Tuti Widyaningrum. “Peningkatan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara Melalui Pendekatan Alternatif.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 23, no. 1 (2024): 80–92.

Syita, Kunti Kalma. “Penerapan Prinsip Pembuktian Hukum Perdata Formil Dalam Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.” Yuridika 29, no. 1 (2014).

Tampongangoy, Grace Henni. “Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasioanal.” Lex Et Societatis 3, no. 1 (2015).

Vahzrianur, Vehrial, and Farahdinny Siswajanthy. “Peran Arbitrase Dalam Penyeleseaian Sengketa Di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 3, no. 3 (2024): 357–64.

Zaryanda, Puti Sasqia. “PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL SUATU PERUSAHAAN DI KOTA PADANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.” FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN, 2023.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Muhammad Ihsan, Muhammad Zailani Al Husaini, Fadillah alfattah, Syafiq Aljani Siagian, Herry Yansah Nst, & Annisa Nurhasana. (2024). Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Arbitrase Yang Ditinjau Dari Undang-Undang No.30 Tahun 1999 . Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(2), 106–116. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.248

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.