Keunggulan Penggunaan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.237Keywords:
arbitrase, sengketa, alternatif, litigasiAbstract
Arbitrase merupakan salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa yang semakin banyak digunakan dalam berbagai sektor, terutama di bidang komersial dan internasional. Artikel ini membahas keunggulan utama arbitrase dibandingkan dengan litigasi konvensional, meliputi fleksibilitas prosedural, kerahasiaan proses, kecepatan penyelesaian, serta biaya yang lebih terkendali. Selain itu, arbitrase menawarkan penunjukan arbiter yang memiliki keahlian khusus terkait dengan permasalahan yang disengketakan, yang meningkatkan akurasi dan relevansi putusan. Meskipun memiliki beberapa keterbatasan, seperti terbatasnya hak banding dan variasi penerapan di berbagai yurisdiksi, arbitrase tetap menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan sengketa di kalangan bisnis dan kontrak internasional. Artikel ini juga mengkaji tantangan yang dihadapi dalam implementasi arbitrase dan bagaimana proses ini dapat dioptimalkan untuk kepentingan para pihak.
Downloads
References
Agustina, R. E. (2024). Efektifitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 263–272.
DEWI, N. I. W. L., WIBAWA, I. G. K. A., & ANTARA, I. W. (2021). Pengaturan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi New York 1958 di Indonesia. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, 18(1), 121–127.
Hakim, M. A. (2022). Efektivitas Pasal 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Sakina: Journal of Family Studies, 6(1).
Hombokau, T. C. M. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM SENGKETA KAPAL MARINA BAY. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1), 53–68.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.
Kinanti, F. M., Wiko, G., & Sari, D. P. (n.d.). ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM KONTEKS EKONOMI DIGITAL. Mimbar Hukum, 35.
Latumahina, J. (2020). Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri. Jurnal Ecodemica, 4(2).
Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2022). Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase dalam Kontrak Bisnis dari Perspektif Hukum Perjanjian. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 11(2), 427–437.
Sari, I. (2019). Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2).
Syaroni, I., & Widyaningrum, T. (2024). Peningkatan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara Melalui Pendekatan Alternatif. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 23(1), 80–92.
Vahzrianur, V., & Siswajanthy, F. (2024). Peran Arbitrase dalam Penyeleseaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(3), 357–364.
Wajdi, F., Lubis, U. S., & Susanti, D. (2023). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis: dilengkapi arbitrase online dan arbitrase syariah. Sinar Grafika.
Yamin, A. F. (2024). STRATEGI EFEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA DI INDONESIA: ANALISIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Meraja Journal, 7(1), 36–47.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nadiabrpasaribu, Yuliastrikhorvicaharahap, Maisarinst, Putrimargantipsb, Tikaafrianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










