Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia

Authors

  • trinarti pasaribu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Habibi Natama Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Raja Brahma Sembiring Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurhatifah Manurung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Herry Samzidane Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.247

Keywords:

Arbitrase, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Kewenangan Hukum

Abstract

Arbitrase telah menjadi salah satu mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, terutama karena kemampuannya memberikan solusi yang lebih cepat, fleksibel, dan rahasia dibandingkan dengan pengadilan umum. Namun, terdapat berbagai permasalahan hukum terkait kewenangan arbitrase, terutama dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase dan keterlibatan pengadilan dalam proses eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan keputusan arbitrase, serta membahas perkembangan kebijakan dan regulasi arbitrase di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, memanfaatkan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan artikel ilmiah. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif, yang menganalisis berbagai aturan hukum serta implementasinya dalam praktik arbitrase di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan arbitrase di Indonesia telah diatur dengan cukup jelas melalui peraturan perundang-undangan, meskipun dalam praktiknya terdapat kendala dalam eksekusi putusan arbitrase yang melibatkan pengadilan. Selain itu, praktik arbitrase di Indonesia terus berkembang, namun tantangan masih ada terkait persaingan dengan lembaga arbitrase internasional serta kebutuhan akan reformasi regulasi. Pembahasan penelitian ini menyoroti kelebihan dan kekurangan arbitrase dibandingkan pengadilan, efektivitas pelaksanaan keputusan arbitrase, dan arah kebijakan arbitrase ke depan, termasuk adopsi teknologi dan harmonisasi dengan standar internasional. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang efektif, namun memerlukan penguatan dalam aspek regulasi dan pelaksanaan keputusan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan untuk memperkuat mekanisme arbitrase dan mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan arbitrase sebagai solusi yang efisien dan efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Karim, S. E. (2023). Analisis Kebangkrutan Perusahaan Makanan & Minuman Di Indonesia. Nas Media Pustaka.

Baharuddin, M. Y. A. (2024). Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional: Hukum Arbitrase. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 310–320.

Fadillah, F. A., & Putri, S. A. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 744–756.

Herlina, H., & Maulana, A. F. (2024). Analisa Hukum Pertanahan Mengenai Sengketa Tanah Bank. Jurnal Hukum Bisnis, 13(01), 1–8.

Lumowa, M. (2022). ASPEK HUKUM PERAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. LEX ADMINISTRATUM, 10(5).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum,. Mataram:Universitas Press.

Mulyawan, L. H. (2024). Peran Ahli Dalam Memenuhi Beban Pembuktian Pada Kasus Perdata Komersial. Fikroh, 8(1), 78–94.

Nurhamidah, E., Winario, M., Mairiza, D., & Dinata, S. R. (2024). Arbitrase dan Alternatif Penyelesian Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Journal of Legal Sustainability, 1(2), 8–17.

SETYALAKSONO, L. F. (2024). Analisis Yuridis Putusan Arbitrase Internasional Sengketa Bisnis Di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Susanto, M. H., Muizz, F. N., & Marwa, M. H. M. (2021). Penerapan alternatif penyelesaian sengketa wanprestasi atas premi pemegang polis di PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta. Borobudur Law Review, 3(2), 84–98.

Wajdi, F., Lubis, U. S., & Susanti, D. (2023). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis: dilengkapi arbitrase online dan arbitrase syariah. Sinar Grafika.

Waruwu, D., Hombing, H. D. S. S. B., Situmorang, S. E., & Elsi, S. D. (2024). Analisis Peran Teknologi Digital Pada Proses Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(5), 776–784.

Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

trinarti pasaribu, Habibi Natama Ritonga, Raja Brahma Sembiring, Nurhatifah Manurung, & Muhammad Herry Samzidane. (2024). Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(2), 97–105. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.247

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.