Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi)

Authors

  • Syarif Hidayatullah Agung Raja Dermawan Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.20

Keywords:

Sengketa, wanprestasi, ganti rugi

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi alternatif penyelesaian sengketa terkait ganti rugi akibat wanprestasi dalam kontrak perdata di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan akan mekanisme penyelesaian yang lebih efisien dan fleksibel daripada litigasi di pengadilan, yang sering kali memakan waktu dan biaya tinggi serta dapat merusak hubungan antara para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui analisis terhadap dokumen hukum, putusan pengadilan, dan wawancara dengan praktisi hukum serta para pihak yang pernah terlibat dalam sengketa wanprestasi. Penelitian ini menyoroti penggunaan mediasi dan arbitrase sebagai bentuk penyelesaian alternatif yang memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan yang lebih adil dan memuaskan secara timbal balik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan mekanisme alternatif dapat mempercepat penyelesaian sengketa, mengurangi biaya, dan mempertahankan hubungan baik antara para pihak. Kesimpulan dari studi ini menyatakan bahwa mediasi dan arbitrase merupakan pilihan yang efektif dalam menyelesaikan sengketa ganti rugi akibat wanprestasi karena memberikan fleksibilitas, efisiensi, dan hasil yang lebih sesuai dengan kepentingan kedua belah pihak. Oleh karena itu, disarankan agar mekanisme ini diadopsi lebih luas sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa kontrak perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, R. E. (2024). Efektifitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 263–272.

Al Bajuri, A. (2020). Rekonstruksi Proses Mediasi Keluarga Indonesia. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Alaysia, A. N., & Muttaqin, L. (2023). Analisis Penerapan Asas Itikad Baik dan Pertanggungjawaban Para Pihak Terkait Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Pemborongan Rumah. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 478–486.

Alfarabi, M. G. (2024). Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Praktik Sewa-Menyewa Peralatan Pesta Dalam Tinjauan Hukum Positif (Studi Kasus di Badan Usaha Balqis Jaya, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo). Institut Agama Islam Negeri Metro.

Astarini, D. R. S., & Sh, M. H. (2021). Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni.

Claudia, M. Y., Siregar, M., Kaban, M., & Andriati, S. L. (2024). Komparasi Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perkreditan Atau Pembiayaan Melalui Pengadilan Pada Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(1), 127–140.

Dewi, I. C., Utami, E. Y., & Saady, A. F. (2024). Manajemen Bisnis Internasional: Strategi dan Tantangan. PT. Arunika Aksa Karya.

Fadillah, F. A., & Putri, S. A. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 744–756.

Ferdian, E. (2021). Peran BHABINKAMTIBMAS dalam memediasi permasalahan rumah tangga (studi kasus di Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan). IAIN Palangka Raya.

Gulo, B. J. S., Sriyanto, M. R., & Rokhim, A. N. (2024). Analisis Wanpretasi Indonesia terhadap Perdagangan Internasional yang disebabkan oleh Peperangan Negara Palestina dan Israel. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 734–749.

Haerani, H., & Ulum, H. (2020). Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen Melalui Mediasi di Luar Pengadilan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Unizar Law Review (ULR), 3(1).

Hapsari, L. A., & Setiyawan, A. (2023). Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(3), 436–454.

Hasim Purba, S. H. (2023). Hukum Perikatan dan Perjanjian. Sinar Grafika.

Indriawati, L., & Arifah, R. N. (2023). Konsistensi Mahkamah Agung dalam Memastikan Kepastian Hukum pada Kasus Wanprestasi Tanah dan Onvoldoende Gemotiveerd. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 5(2), 130–149.

Irna, I., Wijaya, M. S., Marian, S., & Wenda, B. (2024). PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR KAMPUNG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI DI DISTRIK WALESI KABUPATEN JAYAWIJAYA PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN. Berdesa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 25–33.

Kiranasari, V. K. (2023). WANPRESTASI PERSEROAN TERBATAS AMRINDO DALAM KONTRAK KERJASAMA PENGADAAN JASA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

Mahu, M. R., Nirahua, S. E. M., & Salmon, H. (2023). Eksistensi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. BAMETI Customary Law Review, 1(2), 120–141.

Malie, A. M., Sathya, T. A., Refiananda, A., & Anbiya, N. I. (2023). Urgensi Penyelesaian Non Litigasi Online dalam Sengketa Bisnis Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. UNES Law Review, 6(1), 667–680.

Manan, A., Hadi, A., & Saputra, I. R. (2022). From Fears to Tears (Kasus Kekerasan Pada Tragedi Rumoh Geudong, Krueng Arakundoe dan Jambo Keupok). Pale Media Prima.

Manurung, C. T. B., Sirait, N. N., Siregar, M., & Sukarja, D. (2023). Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture dalam Kegiatan Usaha Pengangkutan Laut. Locus Journal of Academic Literature Review, 219–234.

Nugroho, A. F. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Peer to Peer lending Berbasis Financial Technology Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Otoritas Jasa Keuangan.

Nurasri, I. Y. (2023). Mediasi Yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak Tetapi Menghasilkan Akta Damai. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02).

Prayuti, Y., Lany, A., Takaryanto, D., Hamdan, A. R., Ciptawan, B., & Nugroho, E. A. (2024). Efektivitas Mediasi Dan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Kesehatan. Syntax Idea, 6(3), 1533–1544.

Rommer, I., Berlianty, T., & Kuahaty, S. S. (2023). Wanprestasi Dalam Perjanjian Makan Hasil Dusun. LUTUR Law Journal, 4(1), 1–9.

Runtunuwu, R. T. (2022). Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi Dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(1).

Sindu, I. M. B. A., Budiarta, I. N. P., & Pritayanti, I. G. A. A. G. (2022). Azas proporsionalitas dalam kontrak bisnis franchise. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 599–607.

Soemarto, L. R. (2023). MEDIASI DAN KONSILIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA BILATERAL INVESTMENT TREATIES (BITS) YANG MELIBATKAN INDONESIA. Jurnal Darma Agung, 30(3), 176–187.

Solehudin, M. M., Anwar, H. M., Lc, M. M., Fahrizal, H. M., Asmarany, A. I., Cholid, N., Kutoyo, M. S., Werdiningsih, R., Esti Liana, S. H., & Marlita, M. D. (2023). Manajemen Konflik Organisasi. Cendikia Mulia Mandiri.

Sukardi, D. H., & Herlambang, D. (2020). Penerapan Perjanjian Kerja Antara Direktur Dan Karyawan Terkait Dengan Asas Kebebasan Berkontrak Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pranata Hukum, 15(2), 163–171.

Supramono, G. (2022). Pemidanaan Korporasi dan Gugatan Class Action Ganti Rugi: Serta Pencabutan Izin Lingkungan Hidup. Prenada Media.

Susanto, M. H., Muizz, F. N., & Marwa, M. H. M. (2021). Penerapan alternatif penyelesaian sengketa wanprestasi atas premi pemegang polis di PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta. Borobudur Law Review, 3(2), 84–98.

Sutrisno, S., Puluhulawa, F., & Tijow, L. M. (2020). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 168–187.

Syaroni, I., & Widyaningrum, T. (2024). Peningkatan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara Melalui Pendekatan Alternatif. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 23(1), 80–92.

Udpa, M. N. (n.d.). PERDAGANGAN INTERNASIONAL E-Commerce dan Prinsip-Prinsip Hukum Transaksi Elektronik (Vol. 1). Jejak Pustaka.

Wantu, F., Muhtar, M. H., Putri, V. S., Thalib, M. C., & Junus, N. (2023). Eksistensi Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bina Hukum Lingkungan, 7(2), 267–289.

Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.

Yamin, A. F. (2024). STRATEGI EFEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA DI INDONESIA: ANALISIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Meraja Journal, 7(1), 36–47.

Zaryanda, P. S. (2023). PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL SUATU PERUSAHAAN DI KOTA PADANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

Downloads

Published

2024-05-30 — Updated on 2024-05-30

How to Cite

Harahap, S. H. A. R. D. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi). Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(1), 1–10. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.20

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.