Efektivitas Dan Tingkat Efesiensi Dalam Penyelesaian Sengketa Dengan Menggunakan Arbitrase Dibandingkan Dengan Litigasi

Authors

  • Refli attalariq pane Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Raihan ryanta akbar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ahmad syahbuddin ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ibnu zarir Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zulfarhan ibrahim harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.253

Keywords:

Efektivitas, Efesiensi, Arbitrase, Litigasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan efisiensi arbitrase sebagai salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia, terutama dalam konteks bisnis. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengeksplorasi kelebihan dan kekurangan arbitrase dibandingkan dengan jalur litigasi di pengadilan. Beberapa variabel utama yang dianalisis mencakup durasi penyelesaian sengketa, biaya yang timbul, kepastian hukum, dan tingkat kepuasan para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari wawancara, survei, dan studi kasus terkait pengalaman para pelaku bisnis yang telah menggunakan arbitrase. Hasil analisis diharapkan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia dengan menawarkan pandangan yang lebih mendalam mengenai efektivitas arbitrase. Temuan penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi praktis bagi para pelaku usaha dalam memilih metode penyelesaian sengketa yang paling sesuai, baik dari segi biaya, waktu, maupun kepastian hukum. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi akademis, tetapi juga sebagai panduan bagi pemerintah dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas arbitrase sebagai alternatif yang layak di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astiti, Ni Nyoman Adi, and Jefry Tarantang. “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase.” Jurnal Al-Qardh 3, no. 2 (2018): 110–22.

Fadillah, Firda Ainun, and Saskia Amalia Putri. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2, no. 6 (2021): 744–56.

Harahap, Arifuddin Muda. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan,” 2020.

Juliana, Dinah Tyas. “PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA SYARIAH MELALUI CARA ARBITRASE DI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) DAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK).” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.

Latumahina, Jeffry. “Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri.” Jurnal Ecodemica 4, no. 2 (2020).

Lestari, Suci Indah, and Tri Reni Novita. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Upaya Arbitrase.” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 11 (2022): 3731–36.

Malie, Adi Muliawansyah, Talitha Alfreda Sathya, Alysha Refiananda, and Nur Ilmi Anbiya. “Urgensi Penyelesaian Non Litigasi Online Dalam Sengketa Bisnis Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 667–80.

Muskibah, Muskibah, and Lili Naili Hidayah. “Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Pandecta Research Law Journal 16, no. 1 (2021): 14–26.

Rahmah, Dian Maris. “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019): 1–16.

Salim, Agus, and Elfran Bima Muttaqin. “PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGASI) PADAPERADILAN TATA USAHA NEGARA.” Paulus Law Journal 2, no. 1 (2020): 15–25.

Seknun, Abul Hasan. “Sistem Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadilan.” Justisia-Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 15 (2021): 1183–1202.

Siregar, Resi Atna Sari. “ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.” Islamic Circle 2, no. 1 (2021): 41–51.

Suyanto, S H. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press, 2023.

Tampongangoy, Grace Henni. “Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasioanal.” Lex Et Societatis 3, no. 1 (2015).

Yamin, Ahmad Fachri. “STRATEGI EFEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA DI INDONESIA: ANALISIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.” Meraja Journal 7, no. 1 (2024): 36–47.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Refli attalariq pane, Raihan ryanta akbar, Ahmad syahbuddin ritonga, Ibnu zarir, & Zulfarhan ibrahim harahap. (2024). Efektivitas Dan Tingkat Efesiensi Dalam Penyelesaian Sengketa Dengan Menggunakan Arbitrase Dibandingkan Dengan Litigasi. Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(2), 147–152. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.253

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.