Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Jaminan Keselamatan Kerja

Authors

  • Syifa Sirait Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Calvin Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.789

Keywords:

Keselamatan Pekerja, Pelaku Usaha, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam perlindungan hukum pekerja ialah mengenai perjanjian kerja yang mencakup mengenai jaminan keselamatan kerja, hal tersebut termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Namun pada kenyataannya banyak terjadi pelanggaran mengenai aspek perlindungan hukum tentang keselamatan kerja terhadap pekerja. Metode penelitian ini menggunakan kombinasi penelitian yuridis normatif dan empiris. Kombinasi penelitian yuridis normatif dan empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder dan mengambil data langsung dari lapangan, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa bentuk perjanjian antara Pelaku Usaha dengan pihak BPJS terkait jaminan keselamatan kerja dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis yang mengikat para pihak. Lalu, proses pelaksanaan perjanjian antara Pelaku Usaha dengan BPJS dalam memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerja dimana Pelaku Usaha sebagai pemberi kerja melakukan pendaftaran terhadap setiap tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab untuk memenuhi kesepakatan perjanjian kerja yang didalamnya mengatur tentang pemberian fasilitas BPJS ketenagakerjaan terhadap pekerja sebagai bentuk perlindungan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai perintah Undang-Undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir, M. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung :Citra Aditya Bakti.

Afatiah, I. (2016). Skripsi:”Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam”. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Asyhadie, Z. (2008). Hukum bisnis: prinsip dan pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Agusmidah. (2010). Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Hamzah, A. (2005). Kamus Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Miru, A dan Sakka Pati. (2008). Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Poerwanto, H, dan Syaifulah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselmatan Kerja, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Politon, R. (2017). Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan Para Pihak Dalam Kontrak Ditinjau Dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Lex Crimen, Mei.

Satrio. (2001). Perikatan- Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soedarjadi, (2008). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Soimin, S. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Yulistia, A. (2012). Skripsi: “Perlindungan Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Tenaga Kerja Di Pt. X Sidoarjo”. Surabaya: UPN, 2012.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Syifa Sirait, & Calvin. (2025). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Jaminan Keselamatan Kerja. Jurnal Cendikia ISNU SU , 2(1), 107–112. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.789

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.