Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Pembatalan Perkawinan)
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.18Keywords:
Sengketa, perkawinan, pembatalanAbstract
Studi kasus ini membahas alternatif penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan melalui pendekatan non-litigasi, khususnya melalui mediasi. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya jumlah kasus pembatalan perkawinan di Indonesia yang sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan antara para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus, yang menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan praktisi hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembatalan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam pembatalan perkawinan menawarkan beberapa keuntungan, termasuk penghematan biaya dan waktu, serta pemeliharaan hubungan yang lebih baik antara para pihak. Mediasi memungkinkan tercapainya kesepakatan yang bersifat win-win solution, yang sering kali tidak dapat dicapai melalui jalur litigasi. Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa mediasi dapat menjadi metode yang efektif dalam menyelesaikan sengketa pembatalan perkawinan, karena memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan damai, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara sukarela. Oleh karena itu, promosi dan penguatan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan perlu ditingkatkan dalam sistem hukum Indonesia.
Downloads
References
Alfairuzi, M. F. (2023). EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG.
Andani, S. M., & Suyanto, H. (2021). Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi, Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 971/Pdt. G/2019). Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(3).
Anita, A., Putri, A., Harahap, N., & Murtafiah, N. H. (2022). Manajemen Konflik Dalam Meningkatkan Produktivitas Organisasi Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 6(2), 135–147.
Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan (Vol. 1). UMMPress.
DEWI, N. I. W. L., WIBAWA, I. G. K. A., & ANTARA, I. W. (2021). Pengaturan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi New York 1958 di Indonesia. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, 18(1), 121–127.
Febrian Cahyadi, I., Kisworo, B., & Edyar, B. (2023). Analisa Pelaksanaan Mediasi Perkara Waris di Pengadilan Agama Curup Kelas IB Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Institut Agama Islam Negeri Curup.
Hakim, M. A. (2022). Efektivitas Pasal 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Sakina: Journal of Family Studies, 6(1).
Hombokau, T. C. M. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM SENGKETA KAPAL MARINA BAY. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1), 53–68.
Huda, M., & Zubaidi, M. S. (2020). Negosiasi dalam Tradisi Penyelesaian Sengketa Kewarisan Keluarga pada Masyarakat Mataraman Jawa Timur. Laporan Penelitian Interdisipliner, Ponorogo.
Juliana, D. T. (n.d.). PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA SYARIAH MELALUI CARA ARBITRASE DI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) DAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kolopaking, I. A. D. A., & SH, M. H. (2021). Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitase. Penerbit Alumni.
Mahu, M. R., Nirahua, S. E. M., & Salmon, H. (2023). Eksistensi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. BAMETI Customary Law Review, 1(2), 120–141.
Matondang, N. (2021). Analisis putusan hakim Nomor 203/Pdt. G/2020/PA. Pyb tentang perceraian karena tidak mempunyai anak yang diakibatkan penyakit kista. IAIN Padangsidimpuan.
Muhdar, M. Z., & Jasmaniar, J. (2020). Studi Perbandingan A’borong (Musyawarah) Masyarakat Hukum Adat Kajang Dihubungkan Dengan PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. PETITUM, 8(1 April), 57–70.
Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2021). Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Pandecta Research Law Journal, 16(1), 14–26.
Nansi, W. S. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Pemberdayaan Hukum, 2(1).
Ompusunggu, I. G. (2020). Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan. Lex Crimen, 9(2).
Pandiangan, H. J. (2023). Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Publika Global Media.
Rozikin, O., Mukhlas, O. S., & Khosyiah, S. (2024). PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN. YUSTISI, 11(2), 383–398.
Saputra, M. A., Erwansyah, T., Sari, S. J. R., & Hadayatullah, S. S. (2024). Urgensi Mediasi Terhadap Sengketa Pembagian Harta Bersama. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 788–803.
Sinaga, N. A. (2021). Penyelesaian sengketa medis di indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2).
Statistik, B. P. (2020). Pencegahan perkawinan anak. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sugianto, F. A., & Marpaung, D. S. H. (2022). Efektivitas Peranan Mediasi Dalam Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 51–59.
Wajdi, F., Lubis, U. S., & Susanti, D. (2023). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis: dilengkapi arbitrase online dan arbitrase syariah. Sinar Grafika.
Wardani, R. K. (2023). AKIBAT HUKUM TERJADINYA PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sukoharjo). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.
Yus, Z. (2023). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zulkifli Ritonga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










