Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Mediasi

Authors

  • Siti Arifahsyam Darul Qur’an Medan

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.19

Keywords:

Sengketa, harta bersama, mediasi

Abstract

Penyelesaian sengketa harta bersama sering menjadi sumber konflik dalam perceraian, yang memerlukan pendekatan alternatif seperti mediasi untuk mencapai hasil yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, mengkaji sejumlah kasus sengketa harta bersama yang diselesaikan melalui mediasi di beberapa pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi mampu mengurangi ketegangan antara para pihak dan mempercepat proses penyelesaian sengketa, dibandingkan dengan proses litigasi. Selain itu, mediasi menawarkan solusi yang lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak, yang sering kali tidak dapat dicapai melalui pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu mediasi merupakan alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa harta bersama, terutama dalam konteks perceraian. Disarankan agar pengadilan agama lebih mempromosikan penggunaan mediasi dan memberikan pelatihan tambahan bagi mediator untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa melalui cara ini. Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan sistem hukum yang lebih responsif dan inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alhamdani, A. K. (2021). Ijtihad Hakim terhadap Penyelesaian Sengketa Harta Bersama. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah, 6(1), 58–77.

Bakry, K., Sam, Z., & Usman, J. V. (2021). Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Fikih Munakahat (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 38-41). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 2(3), 413–431.

Harimurti, D. A. (2021). Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 149–171.

Hidayat, N. A. (2022). Sengketa Harta Bersama Pada Kasus Mantan Suami Yang Tidak Memberikan Nafkah Selama Perkawinan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1636 K/Pdt/2018). Indonesian Notary, 4(1), 21.

Iskandar, Y. (2020). Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dalam Hukum Perdata Di Indonesia. Universitas Pancasakti Tegal.

Kritanto, A., & Tedjosaputro, L. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami/Istri. Jurnal Juristic, 1(01).

Permana, Y., & Rukmanda, M. R. (2021). Wakaf: tinjauan fiqh, dasar hukum, dan implementasinya di Indonesia. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 3(2), 154–168.

Putri, E. A., & Wahyuni, W. S. (2021). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 14(2), 94–106.

Risky, B. (2020). Konsep pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Lentera, 2(1), 63–74.

Romza, M. N., & Mutimatun, N. (2020). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Proses Litigasi (Studi Penelitian Pengadilan Agama Karanganyar). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sururie, R. W. (2023). Bentuk Dan Pola Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Di Indonesia. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 53–69.

Syam, S. A. (2021). IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEKAWINAN PASCA PUTUSAN MK NO. 69/PUU-XIII/2015. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(01), 45–58.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Siti Arifahsyam. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Mediasi. Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(1), 30–38. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.19

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.