Pengaturan Hukuman Cambuk Dalam Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.494Keywords:
Mekanisme, Hukuman Cambuk, Hukum Pidana IslamAbstract
Artikel ini mengulas mengenai regulasi cambuk sebagai jenis hukuman pidana serta mengkaji dampak dari regulasi tersebut. Secara umum, artikel ini menyimpulkan bahwa pertama, penerapan cambuk sebagai hukuman pidana merupakan salah satu upaya reformasi dalam sistem hukum pidana yang Menerapkan prinsip-prinsip Syariat Penerapan prinsip-prinsip Islam dalam hukum nasional Indonesia. Dalam Lingkup Indonesia, regulasi tentang cambuk sebagai bagian dari 'Uqubat hudud dan ‘uqubat ta’zir diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan cara rinci mengatur ketentuan hukuman berdasarkan prinsip hukum Islam rinci menjelaskan siapa saja yang bisa dikenai hukuman cambuk serta prosedur pelaksanaan sanksi tersebut. Kedua, ketentuan terkait hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat tidak hanya berkontribusi pada pembaruan bentuk hukuman, tetapi juga memengaruhi politik hukum pidana, hak-hak dasar manusia, serta peraturan daerah.
Downloads
References
Abas, Syahrial, Maqashid Al-Syariah dalam Hukum Jinayah Aceh (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2015).
Abubakar, Al Yasa, Penerapan Syariat Islam di Aceh: Upaya Penyusunan Fiqih dalam Negara Bangsa (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2013).
Warsidi, Adi, “Eksekusi Cambuk di Aceh: Ada Terhukum Bergaya Selfie”, Harian Tempo, 14 Juni 2015
Uthman, Ibrahim O., Al Hudud: Penal Law of Shariah (Lagos: National Open University of Nigeria, 2014).
Zainuddin, Muslim, Problematika Hukum Cambuk di Aceh (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2012).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Livia Maylisandi Livia, Arif Fadilah, Riyan Syaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.