Analisis Tindak Pidana Korupsi Di Tinjau Dari Pandangan Fiqh Jinayah
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i3.524Keywords:
Korupsi, fiqih, jinayah, analisisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif Islam terhadap korupsi dan ketentuan hukum pidana Islam terkait tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kita ingin mengetahui bagaimana Islam memandang korupsi dan bagaimana hukum pidana Islam mengatur tindak pidana korupsi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam Islam dianggap sebagai pelanggaran hukum Syariah, yang merusak ketertiban sosial dan melanggar prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Korupsi tergolong dangkal yang dikutuk keras oleh Allah SWT. Hukum pidana Islam menempatkan korupsi dalam kategori jalima taqjir, dan sanksi hukumnya bisa berupa penjara, denda, pemecatan, atau bahkan hukuman mati, tergantung keputusan hakim. Meskipun korupsi di Indonesia masih marak, penelitian ini menyarankan integrasi nilai-nilai Islam dalam strategi pemberantasan korupsi. Edukasi masyarakat tentang larangan korupsi dalam Islam dapat meningkatkan kesadaran dan motivasi individu untuk menghindari korupsi. Selain itu, penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel juga diperlukan untuk menghilangkan budaya korupsi di tengah masyarakat.
Downloads
References
Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Edison, H. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Hidayat, R. (2015). Penyertaan dalam Tindak Pidana Korupsi (Telaah terhadap Kelalaian dalam Penyertaan untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi). Katalogis, 3(12).
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (2023). KBBI. https://kbbi.web.id/aparat
Kristanto, H., & Osmawati, Y. (2022). Fenomena Gratifikasi Seksual di Indonesia sebagai Bentuk Kejahatan Korupsi. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(2), 182–199.
Kurniadi, Y. (n.d.). PROGRAM STUDI MAGISTER KOMUNIKASI UNIVERSITAS PARAMADINA JAKARTA.
Putri, D. Y. A. (2024). Peran KPK Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).
Rizqy, F., & Putra, S. (2023). Menggali Akar Masalah Korupsi di Indonesia: Analisis Terhadap Faktor-Faktor Pendorong dan Solusi Pemberantasannya.
Sani, T. P., Syahrin, A., & Mulyadi, M. (2024). Aspek Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengerjaan Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan yang Menimbulkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan PN Medan Nomor 38/PID. SUS-TPK/2022/PN MDN). UNES Law Review, 6(4), 11896–11906.
Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269–288.
Sofyanoor, A. (2022). Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 21–30.
Sumarwoto, S. H. I., MH, S., & SHI, M. H. (2014). Status Hukum Bagi Koruptor Perspektif Hukum Islam. Seminar Korupsi 2014.
Syamsuri, S. (2011). Menggagas Fikih Anti Korupsi. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 1(2), 181–206.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ghina Angelina Quraeny, Riza Aulia, Mohd. Hisam Hasim Hsb, Ikhsan Alfreza, Zakaria Ahmad Mrp

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










