Pertanggung Jawaban Perusahaan Dalam Kecelakaan Kerja

Authors

  • Andina Resty Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dea Fadila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Farida Hanum fajrianti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Annisa Octavia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khairul Ali Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aldris Mulya Putra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.243

Keywords:

Kecelakaan Kerja, Undang-Undang, Tanggung Jawab.

Abstract

Kecelakaan kerja adalah salah satu risiko yang tidak terhindarkan di sektor industri, terutama dalam industri kelapa sawit. PT Hari Sawit Jaya menghadapi tantangan serius terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan dalam menangani kecelakaan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Metode penelitian yang digunakan melibatkan wawancara dengan karyawan dan mantan karyawan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Hari Sawit Jaya telah memenuhi kewajiban hukumnya terkait keselamatan kerja dan memberikan kompensasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penerapan regulasi keselamatan kerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astuti, Y. A., & Susilawati, S. (2023). Analisis Factor-Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Penggunaan Benda Tajam Atau Mesin pada Pemanen Sawit. Sehat Rakyat: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2(3), 320–327.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, Ketenagakerjaan, Pub. L. No. 13 (2003). https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1970, Pub. L. No. 1 (1970). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47614/uu-no-1-tahun-1970

Situmeang, P. R., Putri, L. U. M., & Pebrianti, A. (2023). Implementasi Perlindungan Hak Pekerja terkait Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(4), 270–285.

Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Andina Resty, Dea Fadila, Farida Hanum fajrianti, Annisa Octavia, Khairul Ali Harahap, & Aldris Mulya Putra. (2024). Pertanggung Jawaban Perusahaan Dalam Kecelakaan Kerja. Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(2), 75–77. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.243

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.