Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.256Keywords:
Kompetensi, TUN, Peradilan, HukumAbstract
Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang diatur di dalam konstitusi,mewajibkan pemerintah melalui aparaturnya di bidang Tata Usaha Negara berperan aktif untuk menciptakan kemakmuran rakyatnya. Di dalam rangka itulah, tidak jarang terlihat maupun terdengar di telinga kita penyimpangan-penyimpangan oleh para pejabat, sehingga melanggar hak-hak asasi warganya. Tegasnya penyimpangan-penyimpangan itu merupakan tindakan pemerintah yang merugikan bagi yang terkena keputusan, dalam hal ini rakyat. Hal tersebut di atas menimbulkan permasalahan yakni; apakah setiap keputusan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata dapat diajukan dan digugat sebagai suatu sengketa ke Peradilan Tata Usaha Negara serta upaya-upaya administratif yang mana keputusannya dapat digugat kembali melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan metode peneitian hukum normatif (normative law research) dan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Setelah melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang ada, maka dapat disimpulkan, setiap keputusan dari Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata dapat diajukan dan digugat sebagai suatu sengketa ke Peradilan Tata Usaha Negara. Kompetensi relatifnya dapat dikaitkan dengan wilayah hukum pengadilan itu sendiri serta para pihak yang bersengketa. Sedangkan kompetensi absolutnya dapat dilihat dari sudut adanya pangkal sengketa, yaitu berhubung dikeluarkannya ketetapan tertulis oleh Badan atau Peradilan Tata Usaha Negara.
Downloads
References
Akbar, Muhammad Kamil. “Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik.” " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 1 (2021): 16.
Arifuddin Muda Harahap. BUKU PENGANTAR HUKUM KETENAGAKERJAAN. Malang : Literasi Nusantara, 2020.
Aspani, Budi. “Kompetensi Absolut Dan Relatif Peradilan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang, 2018.
Cahyani, Andi Intan. “Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2019): 119–32.
Harahap, Arifuddin Muda. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan,” 2020.
Jaelani, Abdul Kadir. “Implementasi Daluarsa Gugatan Dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 18, no. 2 (2020).
Kadri Husin, SHMH, and SHMH Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.
Muhaimin, Muhaimin. “Metode Penelitian Hukum.” Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram, 2020.
Muhasan, Imam. “Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak Dalam Lapangan Hukum Di Indonesia: Tinjauan Atas Penerapan Kompetensi Absolut Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak.” Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review) 1, no. 1 (2017): 12–22.
Ridwan, Ir H Juniarso, and M H Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nuansa Cendekia, 2020.
Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi. Sinar Grafika, 2021.
Zaman, Nurus. “Analisis Pasal 14 Ayat (1) Uud 1945 Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.” Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 6, no. 02 (2017): 36–61.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Fadly Akbar Nasution, Muhammad Aldi Syahputra, Rowina Anggian Putri Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










