Perlindungan Mengenai Upah Dan Waktu Kerja Berlebihan Berkedok Loyalitas Terhadap Tenaga Kerja
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.245Keywords:
Hukum, ketenagakerjaan, upah, loyalitasAbstract
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk dalam ayat (3) meliputi kebijakan dalam upah yaitu: Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, ditempatkan pada posisi yang sama keduanya sma-sama berhak mendapatkan upah karena sudah bekerja. Namun, banyaknya pihak-pihak yang memanfaatkan buruh atau pekerja sehingga terjadi kesenjangan waktu jam kerja yang berkedok akan loyalitas terhadap mereka merupakan salah satu analisis penulis untuk mengangkat judul tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris normative dengan kajian pustaka melalui tahapan-tahapan dengan mencari bahan yang didapat dari beberapa kasus, undang-undan dan pasal, serta dari artikel dan buku-buku, kemudian mengumpulkan data tersebut secara literature untuk mendapat tujuan penelitian ini. Pandangan hukum terhadap buruh dan pekerja secara teori sangat rinci ditambah catatan dan aturan-aturan hukum di dalamnya. Namun, secara lapangan masih butuh pemahaman yang lebih dan kuat untuk menerapkan ketentuan ketentuan tersebut.
Downloads
References
Agustina, A. (2022). ANALISIS SISTEM PENGUPAHAN JASA KARYAWAN BENGKEL MOBIL METRO AUTOCARE GRABAG MAGELANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Arifuddin Muda Harahap, Rahmad Efendi, M. M. H. (2023). “Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Bagian Dari Diversifikasi Pendidikan Tinggi Hukum Untuk Menghasilkan Legal Professionals” Laporan Penelitian BOPTN UINSU MEDAN 2023.
Asyhadie, H. Z., Sh, M., & Rahmawati Kusuma, S. H. (2019). Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia. Prenada Media.
Huda, M. C., & S HI, M. H. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.
Karsona, A. M. (2020). PERSPEKTIFPENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. Jurnal Poros Hukum Padjadran, 1(2), 158–171.
Purnama, N. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dan Pengusaha Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pasal 59 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 2(1), 74–86.
Rivai, A., & Nugrahini, D. S. (2022). Pengaruh Upah Dan Beban Kerja Terhadap Loyalitas Kerja Para Pekerja Buruh Tani Dusun Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, 2(1), 1–22.
Rosifany, O. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(2), 36–53.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sepia Walandari, Nadhila safira, Rheny windi Nabila, Fikri Maulana Matulesi, Muhammad Hafiz Khairi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










