Hukum Ketenagakerjaan di Era Modern: Antara Hak dan Kewajiban

Authors

  • M Nabil Alifah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Andre Kurniawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Alfa Cygni Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad sobri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.254

Keywords:

Ketenagakerjaan, Modern, Hak, Kewajiban

Abstract

Dalam zaman modern saat ini yang dimana segala macam kebutuhan khususnya di dunia kerja harus tersedia dengan sangat cepat menyebabkan adanya kompleksitas dalam budaya kerja yang dirasa memerlukan aturannya sendiri secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai berbagai fenomena yang dihadapi oleh sektor ketenagakerjaan di era modern saat ini dikaji dari peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bagian dari referensi dan acuan yang terkait perubahan atau perbaruan hukum ketenagakerjaan di masa depan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan dari berbagai sumber berupa peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, dan berita yang ada sesuai konteks perkembangan ketenagakerjaan di era modern ini. Dengan berbagai fenomena dan budaya kerja yang ada di era modern maka diperlukan suatu peraturan yang benar-benar dapat memberikan kepastian hukum dengan tujuan memberikan kesejahteraan dan memastikan hak dan kewajiban dari sisi pekerja dan perusahaan secara khusus dan merata demi meningkatnya SDM Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adha, Lalu Adi. “Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 2 (2020): 267–98.

Ayuningtyas, Atika. “Pengembangan Sumber Daya Aparatur Menuju Era SMART ASN.” TheJournalish: Social and Government 3, no. 4 (2022): 255–66.

Harahap, Arifuddin Muda. “Konflik Ketenagakerjaan Dalam Pertambangan Peran Filsafat Hukum Dalam Penyelesaiannya,” 2023.

———. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan,” 2020.

Harahap, Arifuddin Muda, Kahyun Irgi Ramadhan, Swity Milen, Ramadhan Anshory, and M Jahid Attamamy Harahap. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK DIBAYAR PESANGONNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 148/PDT. SUS-PHI/2020/PN. PLG).” YUSTISI 10, no. 2 (2023): 52–56.

Hasibuan, Syaiful Asmi, and Arifuddin Muda Harahap. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Tindakan Diskriminasi Kepada Karyawan.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 3 (2022): 1572–77.

KK, Azizah Shodiqoh Rafidah, and Happy Novasila Maharani. “Inovasi Dan Pengembangan Produk Keuangan Syariah: Tantangan Dan Prospek Di Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Ilmiah Edunomika 8, no. 1 (2023).

Maha, Muhammad Asri Rajani, and Arifuddin Muda Harahap. “Analisis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Terkait Ketentuan Waktu Istirahat Bagi Pekerja/Buruh.” Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 9, no. 1 (2023): 346–52.

Muhammad, Fadil. “Hukum Ketenagakerjaan Di Era Modern: Antara Hak Dan Kewajiban.” Borobudur Law and Society Journal 3, no. 4 (2024): 196–201.

OCTA, RIDHO PANGESTU. “PERLINDUNGAN BURUH DALAM SISTEM KERJA GIG ECONOMY,” 2023.

Oentoro, Jimmy. The 7-40 Journey. Gramedia Pustaka Utama, 2013.

Setiyono, Budi. Model Dan Desain Negara Kesejahteraan. Nuansa Cendekia, 2024.

Suyanto, S H. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press, 2023.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

M Nabil Alifah, Andre Kurniawan, Alfa Cygni, & Muhammad sobri. (2024). Hukum Ketenagakerjaan di Era Modern: Antara Hak dan Kewajiban. Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(2), 153–157. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.254

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.