Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.491Keywords:
Tindak Pidana Perkosaan, Hukum Pidana Indonesia, SanksiAbstract
perkosaan dalam konteks hukum pidana Indonesia. Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang mencakup berbagai elemen yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya unsur kekerasan. Unsur kekerasan ini menjadi faktor pembeda utama antara perkosaan dan pelanggaran moral lainnya yang diatur dalam KUHP. Dalam sistem peradilan, aparat penegak hukum memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku kekerasan seksual untuk menegakkan supremasi hukum, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus berfungsi sebagai pencegahan agar orang lain tidak melakukan tindakan serupa.
Downloads
References
Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, CV. Remadja Karya, Bandung.
Arief, Barda Nawawi, 1996, Kebijakan legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Fuady, Munir, 2007, Dinamika Teori Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor.
Hariyanto, 1997, Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita, Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, Jogjakarta
Pena, Tim Prima, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gitamedia Press, Jakarta. Poernomo, Bambang, 1988, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta. Prasetyo, Eko dan Suparman Marzuki, 1995, Pelecehan Seksual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Roni Wiyanto, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju. Bandung,
Sahetapy, J.E., 1983, Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, Sinar Wijaya, Surabaya.
Santoso, Topo , 1997, Seksualitas dan Pidana, In Hill, Jakarta.
Weda, Made Darma 1996, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mhd Soleh Hasibuan Soleh, Hanif Rahman Adiyaksha Tambunan hanif, Mirale Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.