Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan

Authors

  • Mhd Soleh Hasibuan Soleh Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Hanif Rahman Adiyaksha Tambunan hanif Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mirale Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.491

Keywords:

Tindak Pidana Perkosaan, Hukum Pidana Indonesia, Sanksi

Abstract

perkosaan dalam konteks hukum pidana Indonesia. Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang mencakup berbagai elemen yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya unsur kekerasan. Unsur kekerasan ini menjadi faktor pembeda utama antara perkosaan dan pelanggaran moral lainnya yang diatur dalam KUHP. Dalam sistem peradilan, aparat penegak hukum memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku kekerasan seksual untuk menegakkan supremasi hukum, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus berfungsi sebagai pencegahan agar orang lain tidak melakukan tindakan serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, CV. Remadja Karya, Bandung.

Arief, Barda Nawawi, 1996, Kebijakan legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Fuady, Munir, 2007, Dinamika Teori Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor.

Hariyanto, 1997, Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita, Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, Jogjakarta

Pena, Tim Prima, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gitamedia Press, Jakarta. Poernomo, Bambang, 1988, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta. Prasetyo, Eko dan Suparman Marzuki, 1995, Pelecehan Seksual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Roni Wiyanto, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju. Bandung,

Sahetapy, J.E., 1983, Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, Sinar Wijaya, Surabaya.

Santoso, Topo , 1997, Seksualitas dan Pidana, In Hill, Jakarta.

Weda, Made Darma 1996, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Published

2024-12-30

How to Cite

Soleh, M. S. H., hanif, H. R. A. T., & Mirale Harahap. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(3), 173–181. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.491

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.