Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Tingkat Perceraian

Authors

  • Suwanda Elfani Br Bangun Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Savira Aini Purba Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sahnan Rotamaro Habeaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.786

Keywords:

pernikahan, usia dini, perceraian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan atau informasi terkait apa saja dampak yang akan ditimbulkan oleh pemikahan usia dini. Tingginya angka pernikahan usia dini atau dibawah umur menunjukkan bahwa pemberdayaan tentang peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah masih rendah. Fenomena sosial mengenai pernikahan dini di Indonesia merupakan salah satu faktor yang sering terjadi di tanah air, baik pernikahan dini yang terjadi di pedesaan maupun perkotaan. Hal ini dapat terjadi karena kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga masalah ini akan terjadi secara terus menerus. Selain itu, beberapa faktor pendukung seperti pendidikan, ekonomi, sosial dan hal nya sangat berpengaruh dengan dilakukannya pernikahan usia dini. Fenomena pernikahan usia dini akan menimbulkan beberapa dampak yang akan dirasakan oleh mereka yang melakukannya serta keluarga yang menikahkarnya. Dilihat secara psikologis, pemikahan dini tidak baik untuk dilakukan karena akan mempengaruhi pola pikir serta tingkah laku pasangan muda mudi ini. Kondisi emosional mereka yang dinilai masih labil akan berdampak pada pertengkaran dan berujung dengan perceraian dalam rumah tangga, selain perceraian, pasangan pernikahan usia muda juga akan mengalami resiko kematian ibu dan bayi yang cukup tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fahlevi, E. D. (2021). Pembatalan suatu perkawinan. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 747–755. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.281

Faiz, F. (2009). Upaya Hakim dalam Memutuskan Perkara Perceraian yang sebelumnya telah diputus: Study Perkara Nomor: 1018/Pdt. G/2008/PA. Lmg. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Fudail, A. M. (2023). Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Terhadap Pembebanan Uang Kompensasi Pranikah Studi Kasus Dispensasi Kawin Hamil Diluar Nikah Pada Pengadilan Agama Barru. IAIN Parepare.

Halim, A. (2022). Istri Sebagai Pencari Nafkah Dalam Keluarga Ditinjau Dari Hukum Islam Di Desa Pace Kabupaten Jember Jawa Timur Indonesia. In el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Vol. 1, Issue 1, pp. 16–25). Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v1i1.2

Haq, A. S. (2020). Islam dan Adat dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Suku Bugis: Analisis Interaksionisme Simbolik. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 10(2), 349–371.

Isa, M. (2014). PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar). Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Kiftiyah, A. (2019). Perempuan Dalam Partisipasi Politik Di Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 55. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.874

Mandey, T. B. A. (2021). Hak Pengasuhan Anak Akibat Terjadinya Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Privatum, 9(9).

Mustofa, S. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.

Nasution, M. I., & Nasution, M. S. A. (2021). Kuasa Anak Atas Perkawinan: Harmonisasi Perlindungan Anak Dan Doktrin Fikih Dalam Putusan Dispensasi Kawin. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 253–268.

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33–52.

Safitri, L. (2024). Analisis Alasan Perceraian Tenaga Kerja Wanita dalam Pendekatan Budaya (Studi Kasus Desa Braja Sakti Kabupaten Lampung Timur). IAIN Metro.

Saputra, M. R. W. (2021). Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan Akibat Tidak Terpenuhinya Persyaratan Perkawinan (Studi Kasus Perkara No. 0667/Pdt. G/2016/Pa. Smg). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37–45.

Sirjon, L. (2023). Kriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 12(1), 53–67.

Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Yoshida, Y. H., Rachman, J. B., & Darmawan, W. B. (2022). Upaya Indonesia Dalam Mengatasi Pernikahan Anak Sebagai Implementasi Sustainable Development Goals (SDGS) Tujuan 5 (5.3). Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, Vol.1(No.3), hlm.153-166.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Suwanda Elfani Br Bangun, Savira Aini Purba, & Sahnan Rotamaro Habeaan. (2025). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Tingkat Perceraian. Jurnal Cendikia ISNU SU , 2(1), 87–93. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.786