Kedudukan Dan Materi Muatan Peraturan Menteri Dalam Perspektif Sistem Presidensial
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.27Keywords:
Kedudukan, presidensial, peraturan menteriAbstract
Obesitas regulasi di tingkat Pusat maupun Daerah menimbulkan permasalahan dalam penataan perundang-undangan. Peraturan Menteri yang sangat beragam menyulitkan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, pertama, bagaimana kedudukan dan materi muatan peraturan menteri dalam perspektif perundang-undangan dan sistem presidensial di Indonesia? Kedua, bagaimana upaya untuk menghindari obesitas pembentukan peraturan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan? Terhadap dua permasalahan tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian ini menyimpulkan, pertama, peraturan menteri pada dasarnya tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, hanya saja dapat dikeluarkan oleh menteri sepanjang ada kewenangan atau perintah dari undang-undang yang lebih tinggi untuk mengaturnya dan hanya berlaku ke dalam untuk kepentingan kelembagaan yang dipimpinnya. Namun, menteri/kementerian dalam sistem presidensial itu tidak bertanggung jawab kepada parlemen melainkan kepada Presiden, sehingga yang tepat menetapkan peraturan perundang-undangan itu mestinya adalah Presiden; kedua, untuk menghindari terjadinya obesitas pembentukan peraturan menteri, presiden cukup membentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden saja, dan tidak perlu melimpahkan kepada menteri untuk membentuk peraturan pelaksanaannya.
Downloads
References
Basyar, A. M. (2022). PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT PERATURAN MENTERI AGAMA RI NOMOR 19 TAHUN 2018 (Tinjauan Teori Peraturan Perundang-undangan). IAIN Ponorogo.
Ghafur, A. H. S. (2024). Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di Indonesia: Suatu Analisis Kebijakan. Bumi Aksara.
Gusman, D. (2023). Kajian Ontologi Problematika Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Dikaitkan Dengan Kebutuhan Hukum Masyarakat. UNES Journal of Swara Justisia, 6(4), 368–382.
Hakim, A. R., Pratiwi, Y. D., & Sugiastari, Y. P. (2022). Model Instrumen Yuridis Pengusahaan Industri Energi Baru Dan Terbarukan Dalam Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional. Bina Hukum Lingkungan, 7(1), 110–129.
Hiariej, E. O. S. (2021). Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 1–12.
Hierarki, P. M., & Delegasi, O. R. (2021). Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional Dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional.
Huda, N. (2021). Kedudukan Dan Materi Muatan Peraturan Menteri Dalam Perspektif Sistem Presidensial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 550–571.
Husen, A. (2019). Eksistensi Peraturan Presiden Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan. Lex Scientia Law Review, 3(1), 69–78.
Ihsan, R. B. (n.d.). IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 DALAM PERSPEKTIF EKONOMI MAKRO (IMPLICATIONS OF THE CONSTITUTIONAL COURT’S DECISION NUMBER 91/PUU-XVIII/2020 FROM A MACROECONOMIC PERSPECTIVE). JURNAL PERUNDANG-UNDANGAN, 412.
Jaya, K., & Tongke, F. (2023). Implikasi Kewenangan Mendagri Dalam Membatalkan Perda Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Prosiding SISFOTEK, 7(1), 338–342.
Manan, B., Abdurahman, A., & Susanto, M. (2021). Pembangunan Hukum Nasional Yang Religius: Konsepsi Dan Tantangan Dalam Negara Berdasarkan Pancasila. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 176–195.
Manitik, J. Y., Pondaag, A., & Prayogo, P. (2022). PENGGABUNGAN KEMENTERIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA. LEX ADMINISTRATUM, 10(3).
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Muhammad Saleh, S. H. (2020). REKONSEPTUALISASI PENDELEGASIAN WEWENANG LEGISLASI (DELEGATED LEGISLATION) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. universitas islam indonesia.
Ni’matul Huda, S. H., & Nazriyah, R. (2019). Teori dan pengujian peraturan perundang-undangan. Nusamedia.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Setiawan, A. (2021). Analisis Yuridis terhadap Penataan Struktur Organisasi Kementerian dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(2), 117–142.
Srilaksmi, N. K. T. (2020). Fungsi Kebijakan Dalam Negara Hukum. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(1), 30–38.
Syafriadi, S. (2023). Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 277–299.
Wardoyo, J. H., Rumokoy, D. A., & Siar, L. (2024). PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBENTUKAN PERATURAN KEPADA MENTERI. LEX ADMINISTRATUM, 12(2).
Yusdheaputra, W. (2023). Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurist-Diction, 6(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hari Sanjaya sanjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










