Peran Fikih Jinayah dalam Mengatasi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia

Authors

  • Siti nazua novianti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Habib Rizki Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Indra Arifin siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.129

Keywords:

Narkoba, Pidana, Fiqih Jinayah

Abstract

Tingginya kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Indonesia, Narkotika atau obat-obat terlarang atau Napza Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya ialah sejenis zat “substance”, yang penggunaannya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang obat bius yang dimuat dalam lembaran Negara No. 278 Tahun 1972 Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinaiyah, fiqh jinaiyah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban),penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur. Tesis, jurnal, ebook, skripsi dan buku cetak tertulis semuanya digunakan dalam proses pengumpulan data penelitian ini. Analisis induktif, yaitu mengambil hal-hal yang berhubungan dengan pokok bahasan, merupakan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penanganan tindak pidana narkotik berdasarkan peran fikih Jinayah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bayani Dahlan, et al. HM. Asywadie Syukur (Ulama Kampus dan Ulama Pembangunan),(Banjarmasin: Antasari Press, 2007)

Dede Rosyanda, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, 1992).

Fransiska Novita Eleanora 2011, Bahaya penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanganannya (Suatu Tinjauan Teoritis), Jurnal Hukum, Vol Xxv, No. 1

Islamiyati, Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Berkeadilan, Law & Justice Journal, Vol. 1, No 1, 2018

M. Ridwan dan Ediwarman, Azas-Azas Kriminologi, Medan, USU Press, 1994

Makhrus Munajab 2009, Hukum Pidana Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Teras)

Mukhtar Yahya 1997, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, (Bandung: Alma&apos,)

Ridolof Wenand Batilmurik, Kinerja Penyidik POLRI (Analisis Peran Kepribadian dan Komitmen Organisasional), (Malang, CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021)

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, (Jakarta :Esensi, 2006).

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, (Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama, 2007)

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafik

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Siti nazua novianti, Habib Rizki Siregar, & Indra Arifin siregar. (2024). Peran Fikih Jinayah dalam Mengatasi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia. Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(2), 61–63. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.129

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.