Problematika Proses Pengundangan Dan Penyebarluasan Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i1.24Keywords:
Problematika, Penyebarluasan, UU No. 11 Tahun 2012Abstract
Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundangundangan (Undang-undang P3). Disisi lain, UU P3 mewajibkan semua peraturan
perundang-undangan tersebut untuk di undangkan dan ditempatkan pada lembaran
resmi negara yang telah ditentukan agar dapat dianggap mulai berlaku. Pada
penerapannya masalah ini juga merambat pada proses pengundangan dan mekanisme
pemberlakuannya dimana masih banyak ditemukan peraturan perundang-undangan
(menurut UU P3) yang berlaku tanpa melalui proses pengundangan. Penelitiian ini
bertujuan untuk 1). Bagaimana proses pengundangan dalam pembentukan peraturan
perundangan-undangan di Indonesia; 2) Bagaimana penyebarluasan Undang-undang di
Indonesia dilihat dari perspektif mekanisme pemberlakuannya. Jenis penelitian ini
adalah normatif yang bersifat deskripsi, dengan menggunakan 4 pendekatan, yakni
pendekatan perundang-undangan, historis, perbandingan dan konseptual. Sumber data
yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian
didapatkan simpulan bahwa (1) Untuk mengetahui proses pengundangan dalam
pembentukan peraturan perundangan-undangan di Indonesia; (2) Untuk mengetahui
Bagaimana penyebarluasan Undang-undang di Indonesia dilihat dari perspektif
mekanisme pemberlakuannya.
Downloads
References
Adrian Sutedi, S. H. (2024). Hukum perizinan
dalam sektor pelayanan publik. Sinar Grafika.
Ariyanto, A. (2023). Rekonstruksi Regulasi
Penegakan Kode Etik Oleh Badan
Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Berbasis Nilai Keadilan.
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Boris Tampubolon, S. H. (2021). Panduan
Memahami (Masalah) Hukum Di Masyarakat
Agar Tidak Menjadi Korban. Prenada Media.
Gunawan, S. (2023). KAJIAN YURIDIS TENTANG
RELEVANSI MALPRAKTIK MEDIS DENGAN
TINDAK PIDANA UMUM. Jurnal De Lege
Ferenda Trisakti, 40–45.
Huroiroh, E., & Sushanty, V. R. (2022). Telaah
Perspektif Filsafat Hukum Dalam
Mewujudkan Kepastian, Keadilan, Dan
Kemanfaatan Hukum Di Indonesia. Jurnal
Legisia, 14(2), 191–203.
Kotalewala, F., Laturette, A. I., & Uktolseja, N.
(2020). Penyelesaian Sengketa dalam
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan
untuk Kepentingan Umum. Sasi, 26(3), 415–
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum.
Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian
Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021).
Analisis Dalam Proses Pembentukan
Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah
METADATA, 3(2), 452–468.
Nurhayati, Y. (2020). BUKU AJAR “Pengantar Ilmu
Hukum.” Nusa Media.
Pratama, J. P., ALW, L. T., & Pinilih, S. A. G. (2022).
Eksistensi Kedudukan Peraturan Menteri
terhadap Peraturan Daerah dalam Hierarki
Peraturan Perundang-Undangan The
Existence of the Position of Ministerial
Regulations Against Regional Regulations.
Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F.
(2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual.
Universitas Medan Area.
Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. H. A. S. (2020).
Hukum administrasi Negara dan kebijakan
pelayanan publik. Nuansa Cendekia.
Ruba’i, M. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Media
Nusa Creative (MNC Publishing).
Sanjaya, D., & Erny, D. (2024). Kewenangan
Pengundangan Peraturan Perundangundangan: Perkembangan Pengaturan dan
Peralihan Kewenangan. Jurnal USM Law
Review, 7(1), 208–225.
Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan
Kewarganegaraan: Studi Komparatif
Konstitusi Dengan UUD 1945.
Silvia, I., Perwirawati, E., Kom, M. I., Simbolon, B.
R., & Sos, S. (2021). Manajemen media massa.
Scopindo Media Pustaka.
Tambunan, F. A. E. (2024). PERANAN
PEMERINTAH KOTA BINJAI DALAM
SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAERAH YANG
BERSIFAT PENGATURAN DI KOTA BINJAI
(Studi di Pemerintah Kota Binjai). FAKULTAS
HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA
UTARA
Downloads
Published
Versions
- 2024-09-11 (2)
- 2024-09-11 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hari Sanjaya hari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.