Perlindungan Saksi dalam Penegakan Hukum Terhadap Kasus Narkotika yang Terorganisir
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.270Keywords:
Saksi, Narkoba, TerorganisirAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana perlindungan saksi yang diberikan terhadap kasus narkotika terorganisir. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan melakukan interaksi bersama narasumber terkait. Dan juga melalui pendekatan literatur terhadap buku-buku dan jurnal-jurnal ilmiah dalam penulisan jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan narkotika termasuk ke dalam kejahatan terorganisir, kejahatan ini dapat timbul dengan alasan seperti masyarakat yang miskin dengan pemerintahan yang lemah. Kejahatan narkotika yang terorganisir melakukan kejahatan bersama-sama di mana pelaku memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam melakukan tindak kejahatan. Kasus narkotika terorganisir sangat mengancam negara, dibutuhkan perlakuan khusus dalam melindungi Saksi agar terhindar dari ancaman dan intimidasi sindikat pelaku. Perlindungan ini dapat berupa perlindungan fisik, perlindungan hukum, dan perlindungan hak prosedural. Dalam kasus ini tidak jarang terdapat Justice Collaborator yang merupakan pelaku minor dari kasus narkotika. Pelaku minor yang kesaksiannya dapat membuat terang perbuatan tindak pidana.
Downloads
References
Astri, I. L., Sunaryo, S., & Jatmiko, B. D. W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 32–49. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i1.16122
Council of Europe. (2014). White Paper on transnational organised crime. https://edoc.coe.int/en/organised-crime/6837-white-paper-on-transnational-organised-crime.html#
Komariah, M. (2015). Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 229. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.421
Marpaung, Z. A., Lubis, F., & Panjaitan, B. S. (2024). Kesaksian Justice Collaborator sebagai Keringanan Hukuman dalam Mengungkap Kejahatan Narkotika dan Kaitannya Maslahah Mursalah. 1(2), 93–102. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.790
Purba, T. M. R., Siahaan, P. G., & Batu, D. P. L. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006. 1(4).
Satria, H. (2016). Menakar Perlindungan Justice Colaborator Quo Vadis Justice Collaborator. Jurnal Konstitusi, 13(2), 1–24.
Situmaeng, S. M. T. (2021). Buku Ajar Kriminologi. In Rajawali Buana Pusaka. https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/4446/7/BAHAN AJAR KRIMINOLOGI.pdf
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban
Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Saidatul Husna Harahap, Sindi Lestari, Miranda Einilia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.