KEWARISAN ISTRI YANG TELAH DITALAK DAN HABIS MASA IDDAHNYA PERSPEKTIF MAZHAB IMAM SYAFI’I (Studi Kasus Pada Masyarakat Tambangan Kab. Mandailing Natal)

Authors

  • Paijal Usrin usrin Pengadilan Negeri Kabanjahe

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i1.21

Keywords:

Talak, Iddah, Kewarisan

Abstract

Masyarakat Tambangan Jae merupakan masyarakat yang menganut mazhab Syafi’i,
namun dalam pembagian waris terhadap istri yang telah diceraikan dan telah habis
masa iddahnya masyarakat Tambangan Jae memiliki pandangan yang berbeda.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yuridis dengan menggunakan pendekatan
kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat dan pengamalan masyarakat
Tambangan Jae terkait halk waris Istri yang telah dicerai dan habis masa iddahnya
berbeda dengan pendapat mazhab Syafi’i dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.
Pertama adat yang diamalkan turun temurun oleh masyarakat. Kedua sebagai bentuk
perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ketiga istri ikut serta dalam bekerja untuk
mencukupi kebutuhan rumah tangga, sehingga istri tetap mendapat bagian waris dari
harta suaminya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adminfamilia, A. Z. A. (2022). Analisis Kadar

Rada’ah yang Mengharamkan Pernikahan

Dalam Perspektif Hukum Islam. In Familia:

Jurnal Hukum Keluarga (Vol. 3, Issue 1, pp.

–48). IAIN Palu.

https://doi.org/10.24239/familia.v3i1.54

al-Birry, Z. (1968). al-Wasith fi Ahkam al-Mawaris.

Kairo: Dar al-Nadwah al-„Arabiyah.

AL, A. P. M. B. I. N. I. (n.d.). A. Analisis Pendapat

Muhammad bin Idris al Syafi’i Tentang Hibah

Dapat Diperhitungkan Sebagai Warisan.

Baidowi, A. Y. (2022). Analisis Tentang Peraturan

Masa Iddah Bagi Laki-Laki Dalam Counter

Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) Pasal 8 Ayat 1 Presfektif Fiqiih Islam. ElAhli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2),

–180.

Nasution, A. H. (2012). Hukum Kewarisan: Suatu

Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan

Kompilasi Hukum Islam. RajaGrafindo

Persada.

Ramulyo, M. I. (2000). Perbandingan pelaksanaan

hukum kewarisan islam dengan kewarisan

menurut kitab undang-undang hukum

perdata (BW).

Sanafiah, F. (2022). Studi Komparatif tentang

Warisan Ahli Waris dalam Kandungan

Menurut Hukum Islam dan Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata). JIIPJurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(9), 3863–

Siregar, P. U. (n.d.-a). Wawancara dengan Bapak

Erwin syaputra, selaku tokoh Agama

masyarakat desa Tambangan Jae.

Siregar, P. U. (n.d.-b). Wawancara dengan Bapak

Hasbullah Lubis, selaku tokoh Adat

Masyarakat desa Tambangan Jae.

Siregar, P. U. (n.d.-c). Wawancara dengan Bapak

Muchsin Lubis, Selaku Orang Tua Aminah.

Siregar, P. U. (n.d.-d). Wawancara dengan Bapak

Muhammad Fajar, Selaku Keluarga Abdul

Basid.

Siregar, P. U. (n.d.-e). Wawancara dengan bapak

Syamsul, selaku warga Tambangan.

Siregar, P. U. (n.d.-f). Wawancara dengan Ibu

Maryam, Selaku keluarga Yasir.

Siregar, P. U. (n.d.-g). Wawancara dengan Ibu

Zulaikha, selaku warga masyarakat

Tambangan Jae

Downloads

Published

2024-05-10

How to Cite

usrin, P. U. (2024). KEWARISAN ISTRI YANG TELAH DITALAK DAN HABIS MASA IDDAHNYA PERSPEKTIF MAZHAB IMAM SYAFI’I (Studi Kasus Pada Masyarakat Tambangan Kab. Mandailing Natal). Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(1), 01–10. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i1.21