KEWARISAN ISTRI YANG TELAH DITALAK DAN HABIS MASA IDDAHNYA PERSPEKTIF MAZHAB IMAM SYAFI’I (Studi Kasus Pada Masyarakat Tambangan Kab. Mandailing Natal)
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i1.21Keywords:
Talak, Iddah, KewarisanAbstract
Masyarakat Tambangan Jae merupakan masyarakat yang menganut mazhab Syafi’i,
namun dalam pembagian waris terhadap istri yang telah diceraikan dan telah habis
masa iddahnya masyarakat Tambangan Jae memiliki pandangan yang berbeda.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yuridis dengan menggunakan pendekatan
kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat dan pengamalan masyarakat
Tambangan Jae terkait halk waris Istri yang telah dicerai dan habis masa iddahnya
berbeda dengan pendapat mazhab Syafi’i dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.
Pertama adat yang diamalkan turun temurun oleh masyarakat. Kedua sebagai bentuk
perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ketiga istri ikut serta dalam bekerja untuk
mencukupi kebutuhan rumah tangga, sehingga istri tetap mendapat bagian waris dari
harta suaminya.
Downloads
References
Adminfamilia, A. Z. A. (2022). Analisis Kadar
Rada’ah yang Mengharamkan Pernikahan
Dalam Perspektif Hukum Islam. In Familia:
Jurnal Hukum Keluarga (Vol. 3, Issue 1, pp.
–48). IAIN Palu.
https://doi.org/10.24239/familia.v3i1.54
al-Birry, Z. (1968). al-Wasith fi Ahkam al-Mawaris.
Kairo: Dar al-Nadwah al-„Arabiyah.
AL, A. P. M. B. I. N. I. (n.d.). A. Analisis Pendapat
Muhammad bin Idris al Syafi’i Tentang Hibah
Dapat Diperhitungkan Sebagai Warisan.
Baidowi, A. Y. (2022). Analisis Tentang Peraturan
Masa Iddah Bagi Laki-Laki Dalam Counter
Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) Pasal 8 Ayat 1 Presfektif Fiqiih Islam. ElAhli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2),
–180.
Nasution, A. H. (2012). Hukum Kewarisan: Suatu
Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan
Kompilasi Hukum Islam. RajaGrafindo
Persada.
Ramulyo, M. I. (2000). Perbandingan pelaksanaan
hukum kewarisan islam dengan kewarisan
menurut kitab undang-undang hukum
perdata (BW).
Sanafiah, F. (2022). Studi Komparatif tentang
Warisan Ahli Waris dalam Kandungan
Menurut Hukum Islam dan Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata). JIIPJurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(9), 3863–
Siregar, P. U. (n.d.-a). Wawancara dengan Bapak
Erwin syaputra, selaku tokoh Agama
masyarakat desa Tambangan Jae.
Siregar, P. U. (n.d.-b). Wawancara dengan Bapak
Hasbullah Lubis, selaku tokoh Adat
Masyarakat desa Tambangan Jae.
Siregar, P. U. (n.d.-c). Wawancara dengan Bapak
Muchsin Lubis, Selaku Orang Tua Aminah.
Siregar, P. U. (n.d.-d). Wawancara dengan Bapak
Muhammad Fajar, Selaku Keluarga Abdul
Basid.
Siregar, P. U. (n.d.-e). Wawancara dengan bapak
Syamsul, selaku warga Tambangan.
Siregar, P. U. (n.d.-f). Wawancara dengan Ibu
Maryam, Selaku keluarga Yasir.
Siregar, P. U. (n.d.-g). Wawancara dengan Ibu
Zulaikha, selaku warga masyarakat
Tambangan Jae
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Paijal Usrin usrin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.