Peran OJK dan PPATK dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perbankan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v3i1.1250Keywords:
Banking Crimes, OJK, PPATK, Money Laundering, Special Criminal LawAbstract
Perbankan merupakan pilar strategis dalam menopang perekonomian nasional, namun sektor ini rentan terhadap tindak pidana yang mengancam stabilitas keuangan. Penelitian ini bertujuan mengkaji jenis-jenis tindak pidana perbankan serta menganalisis peran krusial dua lembaga utama, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya. Tindak pidana perbankan didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha bank dan diancam pidana, termasuk pelanggaran izin, kerahasiaan bank, dan kegiatan usaha yang tidak sah, yang banyak di antaranya terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang. OJK berfungsi sebagai regulator dan pengawas yang menjamin kepatuhan bank terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Sementara itu, PPATK, sebagai Financial Intelligence Unit (FIU), berfokus pada analisis Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), penelusuran aliran dana (financial tracing), serta pengawasan kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Sinergi antara fungsi pengawasan OJK dan intelijen keuangan PPATK merupakan kunci utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia
Downloads
References
Nelson, N. (2017). Memahami Dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/Pojk.03/2019 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2019.
Prasetyo, R., R. Pradityo, Dan R. Tri Mayasari. (2021). “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi.” Jurnal Hukum Vol. 30, No. 1
Sapardjaja, K.E. “Beban Pembuktian Terbalik Dalam Praktik.” Makalah Disampaikan Pada Seminar Nasional Kajian Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Teori Hukum Pidana & Praktik, Surakarta, 10 September 2013. Dikutip Dalam Halif, “Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Dakwaan Tindak Pidana Asal.” Jurnal Yudisial 10, No. 2 (12 September 2017): 190..
Simamora, Daniel, Mahmud Mulyadi, Marlina Marlina, Dan Mahmul Siregar. “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Menggunakan Bank Sebagai Instrumen Kejahatan.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2, No. 1 (17 Maret 2022): 1–11. Https://Doi.Org/10.56128/Jkih.V2i1.2.
Sitompul, Z. “Seluk Beluk Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Perbankan,” Https://Zulsitompul.Wordpress.Com/ 2011/02/23/Tipikor/, (Diakses Tanggal 26 Desember 2018, Pukul 19.38 Wit).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Farhan Fathur Rahman, Indah Sari Br. Barus, Qori Asvifah Bintang, Rafly Alikhsan Sikumbang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










