Pengaturan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Syahnan Habibi Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Siti Nurjannah Lase Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Salwa Khairina Azzahra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Hadi Rafli Maulana Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ahmad Deedad Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Hak atas Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014, Perlindungan HAKI, Penegakan Hukum

Abstract

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan instrumen penting dalam melindungi hak cipta sebagai hasil dari kreativitas dan inovasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar hukum yang jelas mengenai perlindungan terhadap karya cipta, serta hak dan kewajiban pemegang hak cipta di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014, serta efektivitas perlindungan dan penegakan hukum terkait hak cipta di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan hak cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014? (2) Apa tantangan yang dihadapi dalam implementasi perlindungan hak cipta di Indonesia? (3) Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan hak cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu mengkaji norma hukum yang ada, serta menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 28 Tahun 2014 sudah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan kuat dalam melindungi hak cipta, tantangan besar masih ada, terutama dalam hal penegakan hukum, kesadaran masyarakat, dan penyalahgunaan teknologi. Kesimpulannya, untuk meningkatkan perlindungan hak cipta di Indonesia, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri kreatif, serta peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus, Dimyati. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Dalam Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Karaoke. Hukum Responsif Jurnal Hukum 7, no.1.

Amanda, Swari, P. Dina and I. Made Subawa. (2018). "Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube."

Ginting, Antonio Rajoli. (2019). Peran Lembaga Manajemen Kolektif dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming, Volume 13, Nomor 3.

Harris, Freddy Dkk. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: Jakarta.

https://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2 014 diakses pada 18 Desember 2024.

https://itb.ac.id/hak-kekayaan-intelektual, diakses pada 18 Desember 2024.

https://legalitas.org/tulisan/hak-kekayaan-intelektual-definisi-jenis-dan-manfaat, diakses pada 18 Desember 2024.

https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-atas-kekayaan-intelektual-serta-dasar hukumnya-lt636a0368b70c5/, diakses pada 18 Desember 2024.

Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 10.

Komisi Penyiaran Indonesia. (2023). "Laporan Pembajakan Media dan Peraturan Hak Cipta,".

The State of Copyright in Indonesia: A Case Study. (2022). Indonesian Intellectual Property Association.

UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Published

2025-05-28

How to Cite

Syahnan Habibi Nasution, Siti Nurjannah Lase, Salwa Khairina Azzahra, Hadi Rafli Maulana Siregar, & Ahmad Deedad. (2025). Pengaturan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 119–126. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/745

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)