Tanggung Jawab Kurator Dalam Melakukan Pemberesan Harta Debitur Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.Sus Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Authors

  • Jibril Adam Harahap Universitas Muslim Nusantara Alwashliyah

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.661

Keywords:

Kurator, Kepailitan, Pemberesan Harta, UUK-PKPU

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum kurator dalam proses pemberesan harta debitur pailit berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU), dengan fokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 7/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam kasus ini, PT Mulia Karya Berkah Bersama dinyatakan pailit atas permohonan dua kreditor, yakni PT Clearpack Indojaya Pratama dan PT Sinar Utama Mandiri, meskipun debitur telah mengakui adanya utang dan meminta tenggang waktu pelunasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan teknik analisis kualitatif. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kesesuaian antara putusan pengadilan dengan ketentuan hukum kepailitan yang berlaku serta mengevaluasi peran kurator dalam mengelola dan membereskan harta debitur pailit secara profesional, adil, dan akuntabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pailit tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 8 UUK-PKPU.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

E Tryandari, “Tugas Dan Tanggung Jawab Kurator Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,” Jurnal Kepailitan Dan PKPU 8, no. 1 (2021).

George R. Terry, Principles of Management, Jakarta: Bumi Aksara, 2006

Hernadi, Yudhistira. “Interpretasi Hukum dalam Praktik Peradilan di Indonesia: Analisis

Hiroyuki Hirano, 5 Pillars of the Visual Workplace: The Sourcebook for 5S Implementation, (Portland: Productivity Press, 1995

ISO 9001:2015 Quality Management Systems – Requirements, International Organization for Standardization.

Pendekatan Normatif.” Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 9, no. 3 2020

R Saija, “Profesionalisme Kurator Dalam Sistem Hukum Kepailitan Indonesia,” Jurnal Hukum

Rachmadi Usman, Hukum Kepailitan: Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Sutan Remy Sjahdeini, Reformasi Hukum Kepailitan di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2002

Tri Reni Novita & M. Faisal Husna, Analisis Model Kewenangan Kurator dalam Mengurus dan Membereskan Harta Debitor Pailit, Prosiding Seminar Nasional & Expo II Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2019

Wahyuni, Sri. “Penerapan Fungsi Manajemen dalam Lembaga Pendidikan Islam.” Jurnal Administrasi Pendidikan, vol. 28, no. 2 2021

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2015

Yahya Harahap, Hukum Kepailitan, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Yuliana T. Munthe, “Peran Kurator dalam Menjamin Keadilan Bagi Kreditur dan Debitur dalam Kepailitan,” Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 5, No. 2 2021

.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Jibril Adam Harahap. (2025). Tanggung Jawab Kurator Dalam Melakukan Pemberesan Harta Debitur Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.Sus Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Cendikia ISNU SU , 2(1), 1–8. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.661